Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.51/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.51/1994 TENTANG
PELAPORAN PEMUNGUTAN PPnBM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-52/PJ.51/1994 tanggal 26 Maret 1994 tentang Pelaporan Pemungutan Pajak PPnBM atas Penyerahan Kendaraan Bermotor.
| |
|
| |
|
Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak Agen Tunggal Pemegang Merk Kendaraan Bermotor wajib membuat perincian data-data penyerahan kendaraan bermotor dengan menggunakan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dan melampirkan daftar tersebut pada SPT Masa PPN untuk Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak yang menjadi dasar pengisian SPT Masa PPN tersebut. SPT Masa PPN dikategorikan tidak lengkap dan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku apabila tidak dilampiri Daftar Rincian Kendaraan Bermotor dimaksud.
| |
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
2 April 1994
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
SUNARIA TADJUDIN
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.