Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-09/PJ.3/1985

     
    TENTANG
     
    PEMAKAIAN SENDIRI DAN PEMBERIAN CUMA-CUMA (SERI PPN-28)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
    1.
    Dalam penjelasan Pasal 1 huruf d ke 1) e dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli. Kedua tindakan ini termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak.
       
    2.
    Pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma yang terhutang Pajak Pertambahan Nilai tersebut diatas hendaknya ditafsirkan bahwa Barang Kena Pajak tersebut diatas hendaknya ditafsirkan bahwa Barang Kena Pajak tersebut diperoleh/diimpor atau dihasilkan sendiri, selain untuk dijual, sebagian dipakai (dikonsumir) sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan atau diberikan kepada anggota keluarganya, karyawannya atau dikirimkan secara cuma-cuma kepada para relasi, langganan dan pembeli dalam rangka promosi ataupun hubungan baik. Atas pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma tersebut terhutang Pajak Pertambahan Nilai, artinya Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan harus menghitung dan membayar Pajak Pertambahan Nilainya sebagai Pajak Keluaran.
       
    3.
    Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah Harga Jual. Sesuai pula dengan Pasal 1 huruf o, maka Harga Jual adalah nilai berupa uang termasuk semua harga yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak. Karena Barang Kena Pajak yang bersangkutan dalam hal ini tidak dijual, maka dalam jumlah yang seharusnya diminta itu dapat saja oleh Pengusaha Kena Pajak tidak diperhitungkan bagian labanya.
       
    4.
    Karena pada umumnya yang menerima pemberian cuma-cuma ataupun pemakaian sendiri Barang Kena Pajak tidak dalam kedudukannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka tidak perlu dikeluarkan Faktur Pajak, namun Pengusaha Kena Pajak hendaknya membuat bukti intern untuk keperluan tata usaha pembukuan Pengusaha Kena Pajak tersebut.
     
    Perlu ditambahkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tersebut harus mencatat penyerahan Barang Kena Pajak untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma tersebut didalam Buku Penjualan dengan keterangan "Pemakaian sendiri/Pemberian cuma-cuma".
       
    Demikian kiranya untuk dimaklumi.
     
    30 Januari 1985
    a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,
    ttd
    Drs. DJAFAR MAHFUD

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-09/PJ.3/1985 - Perpajakan DDTC