Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.31/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.31/1990 TENTANG
PENETAPAN BIAYA TAMBANG UNTUK MENGHITUNG HARGA PABEAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 90/KMK.05/1990 tanggal 24 Januari 1990 perihal "Penetapan biaya tambang (freight)" untuk digunakan dalam memeriksa penghitungan harga pabean barang impor.
| ||
|
| ||
|
Demikian untuk diketahui dan digunakan seperlunya.
| ||
|
| ||
|
09 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.