Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.9/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.9/1995 TENTANG
BENTUK SKPKPP (KP PDIP 5.30) DAN SKPKPP PENGGANTI (KP PDIP 5.31)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan bentuk formulir SKPKPP (Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak) (KP. PDIP. 5.30) dan SKPKPP Pengganti (KP. PDIP. 5.31) untuk dipergunakan sebagai pengganti KP. PDIP. 5.30/KP. PDIP. 5.31 yang lama.
| |
|
| |
|
Adapun penggantian bentuk formulir tersebut adalah untuk menyesuaikan konsiderans SKPKPP dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang baru, yaitu:
| |
|
a.
|
Istilah SKPKPP disesuaikan menjadi SKPLB;
|
|
b.
|
Penyebutan secara lengkap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983;
|
|
c.
|
Keputusan Menteri Keuangan yang mendasari diterbitkannya SKPKPP/SPMKP (Kep.Men.Keu. Nomor: 119/KMK.04/1995 dan Nomor: 120/KMK.04/1995).
|
|
|
|
|
Perlu ditegaskan bahwa formulir ini digunakan untuk kelebihan pembayaran pajak yang akan diproses.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
31 Agustus 1995
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd Drs. KARSONO SURJOWIBOWO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.