Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-08/PJ.7/2005

     
    TENTANG
     
    PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PEMERIKSAAN SEDERHANA KANTOR (PSK)
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Sehubungan dengan diperlukannya tindak lanjut atas pelaksanaan aktivitas himbauan dalam rangka pemanfaatan data/informasi yang ada maka untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan beberapa ketentuan sebagai berikut:
    1.
    Semua data/informasi Wajib Pajak yang diperoleh KPP, baik melalui suatu sistem tertentu maupun data/informasi tertulis, yang menunjukkan pajak yang telah dibayar/disetor tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan telah dimanfaatkan melalui pelaksanaan Aktivitas Himbauan (Leverage Activity) atau penyuluhan baik secara elektronis (e-counseling) maupun cara lainnya, dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus melalui PSK.
    2.
    Pemeriksaan Khusus melalui PSK dapat juga dilakukan apabila Wajib Pajak merespon aktivitas himbauan atau hadir memenuhi panggilan untuk tujuan counseling dan setelah memberikan penjelasan ternyata masih menunjukkan adanya pajak yang masih harus dibayar/disetor.
    3.
    Pemeriksaan Khusus melalui PSK harus diselesaikan dalam jangka waktu 4 (empat) minggu terhitung sejak Surat Panggilan dikirimkan kepada Wajib Pajak.
    4.
    PSK hanya dilakukan atas satu jenis pajak dalam tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atasannya, kecuali apabila pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan.
    5.
    Dalam hal pemeriksaan dilakukan terhadap SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan maka pemeriksaan khusus melalui PSK dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak.
    6.
    Pelaksanaan pemeriksaan merujuk pada Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Kebijakan pemeriksaan khusus yang berlaku.
    7.
    Otorisasi/Penerbitan LP2 mengikuti prosedur pemeriksaan khusus yang telah diaplikasikan dalam Sistem Informasi Manajemen Pemeriksaan Pajak (SIMPP) dengan kode pemeriksaan digit kedua diisi dengan angka 8 dan digit ketiga diisi dengan angka 2.
    8.
    Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) untuk pemeriksaan khusus melalui PSK hanya dapat dilakukan setelah dikeluarkannya Instruksi/Persetujuan Pemeriksaan Khusus oleh Direktur Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) telah diotorisasi melalui SIMPP.
     
     
    Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 4 Agustus 2005
    Direktur Jenderal
    ttd.
    Hadi Poernomo

     

     

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-08/PJ.7/2005 - Perpajakan DDTC