Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.6/2000

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.6/2000
 
TENTANG
 
PERMINTAAN DATA OBJEK PAJAK YANG ADA DI BAWAH PENGAWASAN BPPN YANG BELUM LUNAS PBB
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan Direktorat Jenderal Pajak menyangkut komitmen BPPN untuk membantu pelunasan utang pajak atas aset Bank Beku Operasi (BBO) dan Bank Take Over (BTO) yang berada di bawah pengawasannya, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Agar Kepala KP PBB segera menginventarisir objek pajak di bawah pengawasan BPPN yang belum lunas PBB di wilayah kerja masing-masing.
2.
Data dimaksud agar segera dilaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak u.p. Direktorat PBB dengan menggunakan format laporan sebagaimana terlampir disertai dengan fotocopy SPPT/salinan SPPT, untuk ditindaklanjuti upaya penagihannya.
 
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
29 Februari 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.