Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.6/1998 TENTANG
PENGENAAN PBB TAHUN 1998 ATAS PERUSAHAAN UMUM KERETA API
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan surat Direktur Utama Perusahaan Umum Kereta Api Nomor: KU.305/IV/1/KA-98 tanggal 2 April 1998 perihal Pengenaan PBB Perum Kereta Api Tahun 1998, dan dengan memperhatikan surat:
| |
|
1.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 perihal Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 569/KMK.04/1994 tanggal 24 Nopember 1994 dan Nomor: 470/KMK.04/1996 tanggal 22 Juli 1996;
|
|
2.
|
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-42/PJ.06/1991 tanggal 14 Pebruari 1991 perihal Tata cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-01/PJ.06/1997 tanggal 6 Pebruari 1997;
|
|
3.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.13/PJ.06/1993 tanggal 20 Maret 1993 perihal Pengenaan PBB atas Perusahaan Umum Kereta Api;
|
|
4.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE.23/PJ.06/1996 tanggal 5 Juni 1996 perihal Pengenaan PBB tahun 1996 atas Perusahaan Umum Kereta Api;
|
|
5.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.06/1997 tanggal 19 Agustus 1997 perihal Pengenaan PBB tahun 1997 atas Perusahaan Umum Kereta Api.
|
|
|
|
|
Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sebagaimana disampaikan dalam surat di atas, bahwa hingga saat ini PERUMKA masih mengalami rugi fiskal kumulatif dari tahun 1991 hingga tahun 1996 sebesar Rp63.918.245.231,00;
|
|
2.
|
Sehubungan dengan itu, untuk pengenaan PBB tahun 1998 atas PERUMKA agar diberikan pengurangan sebesar 10% dari jumlah PBB terutang;
|
|
3.
|
Kantor Pelayanan PBB yang belum menerbitkan SPPT PBB tahun 1998 atas Perusahaan Umum Kereta Api tersebut agar segera menerbitkan dan menyampaikannya kepada pihak yang bersangkutan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.
| |
|
| |
|
27 April 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.