Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.6/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.6/1995
 
TENTANG
 
LAMPIRAN SK. KAKANWIL DJP TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan belum seragamnya bentuk Lampiran II dan Lampiran V Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP yang dikirimkan oleh para Kepala Kantor Pelayanan PBB, dengan ini ditegaskan bahwa bentuk Lampiran II dan Lampiran V tersebut yang dikirimkan adalah sesuai dengan hasil keluaran komputer (contoh terlampir).
 
Perlu diperhatikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan Kakanwil DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP harus lebih dahulu dari tanggal penerbitan SPPT.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
10 Februari 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.