Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.6/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.6/1995 TENTANG
LAMPIRAN SK. KAKANWIL DJP TENTANG PENENTUAN KLASIFIKASI DAN BESARNYA NJOP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan belum seragamnya bentuk Lampiran II dan Lampiran V Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP yang dikirimkan oleh para Kepala Kantor Pelayanan PBB, dengan ini ditegaskan bahwa bentuk Lampiran II dan Lampiran V tersebut yang dikirimkan adalah sesuai dengan hasil keluaran komputer (contoh terlampir).
|
|
|
|
Perlu diperhatikan bahwa tanggal penerbitan Surat Keputusan Kakanwil DJP tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya NJOP harus lebih dahulu dari tanggal penerbitan SPPT.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
|
|
|
|
10 Februari 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.