Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.31/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.31/1991 TENTANG
PENJELASAN LEBIH LANJUT BUTIR 2 HURUF B SE-13/PJ.31/1990 TENTANG PERLAKUAN PAJAK ATAS DANA JAMINAN REBOISASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan beberapa pertanyaan tentang perlakuan pajak atas Dana jaminan Reboisasi, khususnya tentang butir 2 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.31/1990 tertanggal 7 Maret 1990, dengan ini disampaikan penjelasan lebih lanjut sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Pada butir 2 huruf b SE tersebut disebutkan bahwa "dalam hal DJR tersebut tidak/belum dibebankan sebagai biaya pada tahun pajak di mana DJR tersebut disetorkan, maka DJR tersebut dapat dibebankan sebagai biaya pada tahun diperolehnya kepastian bahwa DJR tersebut tidak akan diterima kembali."
| ||||
|
|
Yang dimaksud adalah bahwa Wajib Pajak yang semula tidak/belum membebankan DJR tersebut sebagai biaya, dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1989:
| ||||
|
|
a.
|
dapat membebankan jumlah DJR yang telah dibayarkan/disetorkannya sebagai biaya dalam tahun pajak dibayarkannya/disetorkannya DJR tersebut, atau
| |||
|
|
b.
|
dapat membebankan seluruh pembayaran/penyetoran DJR yang telah dilakukannya sekaligus pada tahun pajak 1989.
| |||
|
2.
|
Dalam hal pembebanan biaya sebagaimana dimaksud dalam butir 1 mengakibatkan dilakukannya pembetulan SPT oleh Wajib Pajak, maka ketentuan tentang pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UU Nomor 6 Tahun 1983 tetap berlaku.
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |||||
|
| |||||
|
25 Mei 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
MAR'IE MUHAMMAD
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.