Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.24/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-08/PJ.24/1999
 
TENTANG
 
PERMINTAAN KONFIRMASI SETORAN PAJAK YANG DITERIMA OLEH BANK YANG TELAH DILIKUIDASI/BEKU OPERASI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sebagaimana diketahui berdasarkan SE-27/PJ.9/1992 tanggal 1 Agustus 1992 Kepala KPP diwajibkan meminta konfirmasi atas kebenaran setoran pajak ke Kantor penerima pembayaran apabila SSP lembar ke-2 belum ditatausahakan oleh KPP.
 
 
Berhubung pada akhir-akhir ini terdapat banyak Bank yang dilikuidasi/beku operasi, maka apabila Bank-bank tersebut semula ditunjuk sebagai Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi, perlu diberikan petunjuk tentang tata cara permintaan konfirmasi setoran pajak sebagai berikut:
1.
Apabila dalam satu lokasi/kota terdapat lebih dari satu KPKN maka Kepala KPP atau Kepala Kanwil DJP yang mengelola SSP, meminta daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang menjadi mitra kerja masing-masing KPKN. Tembusan surat permintaan tersebut dikirimkan kepada Dirjen Anggaran.
2.
Daftar nama Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi yang diterima dari KPKN oleh Kanwil yang mengelola SSP, selanjutnya dikirimkan kepada KPP-KPP yang menerima SSP dari Kanwil yang bersangkutan.
 
Contoh:
 
Kanwil IV DJP Jaya I meminta daftar Bank Persepsi/Devisa Persepsi kepada KPKN I s/d V yang menjadi mitra kerja masing-masing KPKN tersebut. Setelah daftar Bank mitra kerja diterima oleh Kanwil IV selanjutnya dikirim ke masing-masing KPP yang menerima SSP dari Kanwil IV.
3.
Permintaan konfirmasi setoran pajak yang disetor melalui Bank-bank yang sudah dilikuidasi/beku operasi tidak lagi ditujukan kepada Bank penerima pembayaran, melainkan ditujukan kepada KPKN yang semula menjadi mitra kerja Bank-bank tersebut.
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
 
16 April 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.