Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.9/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.9/1994
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN TUPRP
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Menyambung SE-03/PJ.951/1994 tanggal 7 Maret 1994 mengenai pemberitahuan telah ditetapkannya Pedoman Induk TUPRP 1994, dengan ini disampaikan informasi tambahan sebagai berikut:
1.
Restitusi melalui Bapeksta
 
Ketentuan selengkapnya mengenai restitusi (pengembalian pendahuluan) PPN/PPnBM melalui Bapeksta Keuangan, tercantum dalam SEB Dirjen Pajak Nomor: SE-28/PJ/1994 dan Kepala Bapeksta Keuangan Nomor: SE-04/BE/1994 tanggal 31 Maret 1994. KPKN dan Bank Operasional sebagai mitra kerja yang terkait dalam hal ini ialah BRI Kantor Cabang Cut Mutiah beralamat di Jl. Cut Mutiah No. 12 Jakarta Pusat dan KPKN Jakarta I beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 19 Jakarta Pusat;
2.
Pengembalian kepada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi
 
Untuk menyesuaikan dengan administrasi, identitas penerima kelebihan (dicantumkan pada SKKPP, SKPKPP dan SPMKP) adalah Wajib Pajak qq Bank, NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan;
3.
Pengantar Penghitungan Lebih Bayar (PLB)
 
Pengantar yang semula digunakan bentuk KP PDIP 5.30, diganti dengan Pengantar PLB, bentuk KP PDIP 5.41 (lihat lampiran).
 
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
2 Mei 1994
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.