Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.3/2004

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.3/2004
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH REPUBLIK DEMOKRATIK RAKYAT ALJAZAIR BESERTA PROTOKOLNYA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Aljazair beserta Protokolnya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Aljazair, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Aljazair dan Protokolnya telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor 155 Tahun 2000 tanggal 8 Nopember 2000 dan telah diberitahukan kepada Pemerintah Aljazair melalui Nota Diplomatik Nomor 1178/EK/XI/2000/29 tanggal 21 Nopember 2000. Pemerintah Aljazair juga telah mengirimkan pemberitahuan ratifikasi P3B melalui Nota Diplomatik Nomor 369/JKT/00 tanggal 8 Desember 2000.
2.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 29 P3B Indonesia-Aljazair maka ketentuan-ketentuan dalam P3B Indonesia-Aljazair tersebut telah berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2001.
 
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Aljazair tersebut terdapat dalam naskah Persetujuan terlampir.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
25 Juni 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.