Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.31/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.31/1990 TENTANG
PPh ATAS HADIAH UNDIAN SIMPEDES
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan surat Menteri Keuangan tanggal 8 Desember 1989 nomor S-1237/MK.04/1989 perihal "Pajak undian Simpedes tingkat Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia".
| ||
|
| ||
|
Maksud surat tersebut adalah merupakan penegasan dari ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh 1984 bahwa hadiah undian Simpedes merupakan obyek PPh.
| ||
|
Demikian agar diketahui seperlunya
| ||
|
| ||
|
03 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Drs. MAR'IE MUHAMMAD |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.