Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.31/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.31/1990
 
TENTANG
 
PPh ATAS HADIAH UNDIAN SIMPEDES
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan surat Menteri Keuangan tanggal 8 Desember 1989 nomor S-1237/MK.04/1989 perihal "Pajak undian Simpedes tingkat Kantor Wilayah Bank Rakyat Indonesia".
 
Maksud surat tersebut adalah merupakan penegasan dari ketentuan pada Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh 1984 bahwa hadiah undian Simpedes merupakan obyek PPh.
 
Demikian agar diketahui seperlunya
 
03 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.