Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.24/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-07/PJ.24/1998
 
TENTANG
 
PENYESUAIAN SE-05/PJ.24/1998 TANGGAL 9 APRIL 1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Berdasarkan informasi dari beberapa KPP ternyata masih banyak Wajib Pajak yang mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95. Oleh karena itu maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.24/1998 tanggal 9 April 1998 perlu dilakukan penyesuaian sebagai berikut:
1.
Butir I. KPP dengan Aplikasi SIP angka 3.b
 
-Setelah contoh editing atas SSP Final (KP.PDIP.5.2-96) ditambah dengan kalimat sebagai berikut:
  -Dalam hal Wajib Pajak masih mempergunakan SSP Final bentuk KP.PDIP.5.2-95 maka editing dilakukan dengan membubuhkan tinta/spidol warna merah di sebelah kanan kotak jenis setoran yang lama.
   Contoh:
   9101(Untuk penebusan gula pasir)
   8102(Untuk penebusan migas)
2.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas serta untuk pembakuan istilah jenis-jenis pembayaran maka Lampiran I dan II diubah/diperbaiki sebagaimana terlampir.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
29 Mei 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.