Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ/2014
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ/2014 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA Dl BIDANG PERPAJAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||
|
| ||||
|
A.
|
Umum | |||
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyelidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dengan ini perlu disampaikan Petunjuk Pelaksanaan Penyelidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan.
| |||
|
|
| |||
|
B.
|
Maksud dan Tujuan | |||
|
|
1.
|
Maksud
| ||
|
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
| ||
|
|
2.
|
Tujuan
| ||
|
|
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
memberikan pemahaman dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan terkait penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
| |
|
|
|
b.
|
mewujudkan tertib administrasi penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
| |
|
|
| |||
|
C.
|
Ruang Lingkup | |||
|
|
Surat Edaran ini merupakan petunjuk pelaksanaan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan:
| |||
|
|
1.
|
Ketentuan umum penyelidikan;
| ||
|
|
2.
|
Persiapan penyelidikan;
| ||
|
|
3.
|
Penindakan dan pencegahan;
| ||
|
|
4.
|
Pengolahan barang bukti;
| ||
|
|
5.
|
Pemeriksaan tersangka, saksi, dan permintaan keterangan ahli;
| ||
|
|
6.
|
Laporan kemajuan pelaksanaan penyelidikan dan koordinasi;
| ||
|
|
7.
|
Pemberkasan, penyerahan berkas perkara, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti;
| ||
|
|
8.
|
Penghentian penyelidikan.
| ||
|
|
| |||
|
D.
|
Dasar | |||
|
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
| ||
|
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
| ||
|
|
5.
|
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyelidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
| ||
|
|
| |||
|
E.
|
Petunjuk pelaksanaan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan | |||
|
|
Petunjuk pelaksanaan penyelidikan tindak pidana di bidang perpajakan diatur dalam bentuk Buku Petunjuk Pelaksanaan Penyelidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
| |||
|
| ||||
|
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||||
| Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2014 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd A. FUAD RAHMANY | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.