Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.95/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.95/1999 TENTANG
PENANGANAN SURAT SETORAN PAJAK DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SISTEM INTERNAL CHECK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran Nomor: SE-157/a/A/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Implementasi Sistem Internal Check, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Dalam Sistem Internal Check dimaksud, Surat Setoran Pajak (SSP) tidak lagi ditera oleh KPKN atau Bank Persepsi. Sebagai rujukan Kantor Pelayanan Pajak dalam menentukan kebenaran dokumen/bukti setor dari Wajib Pajak adalah Daftar Nominatif yang dikirimkan oleh Bank/Kantor Pos Persepsi dan ditandatangani oleh Pejabat KPKN.
| |
|
2.
|
Sistem Internal Check tersebut mulai dilaksanakan tanggal 1 Oktober 1999 dan selambat-lambatnya tanggal 1 Desember 1999. Para Kepala KPKN akan memberitahukan berlakunya sistem ini kepada KPP mitra kerjanya.
| |
|
3.
|
Semua ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan peneraan Surat Tanda Setoran (STS) dinyatakan tidak berlaku lagi sejak diimplementasikannya Sistem Internal Check pada masing-masing KPKN.
| |
|
4.
|
Pengolahan SSP Lembar ke-2 agar tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang selama ini berlaku paralel dengan pengolahan data berdasarkan sistim yang baru.
| |
|
|
| |
|
Berkenaan dengan hal-hal diatas, diminta agar, Saudara menindaklanjuti dengan cara sebagai berikut:
| ||
|
A.
|
Kanwil/KPP Koordinator
| |
|
|
1.
|
Menerima/mengambil data pembayaran pajak dari KPKN berupa DA.08.01, Daftar Nominatif, Diskette dan SSP Lembar ke-2.
|
|
|
2.
|
Menyediakan Diskette yang sudah dikosongkan sebagai pengganti Diskette yang baru diterima.
|
|
|
3.
|
Mencocokkan jumlah lembar dan nilai antara SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Dikette dan DA.08.01. Apabila terdapat ketidak-cocokan, maka SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Dikette dan DA.08.01 harus dikembalikan ke KPKN untuk diperbaiki.
|
|
|
4.
|
Melakukan load data ke dalam server/PC tersendiri.
|
|
|
5.
|
Mengadakan split (pemisahan) data dari KPKN dalam diskette per KPP, dan membuatkan Daftar Nominatif SSP per KPP.
|
|
|
6.
|
Melakukan sortir SSP Lembar ke-2 sesuai dengan tata cara yang selama ini berlaku dan mencocokkan jumlahnya dengan Daftar Nominatif tersebut pada butir 5. Apabila ada perbedaan, agar diteliti kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku.
|
|
|
7.
|
Memberikan legalisasi terhadap kebenaran Daftar Nominatif yang telah disusun per KPP. Pemberian legalisasi di tingkat Kanwil dilakukan oleh Kabid IAP Kanwil, dan di tingkat KPP Koordinator dilakukan oleh Kasi PDI.
|
|
|
8.
|
Mengirim Surat Pengantar Segi (SPS), Daftar Nominatif, Dikette dan SSP Lembar ke-2 per KPP.
|
|
B.
|
Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
| |
|
|
1.
|
Menerima DA.08.01 dari KPKN/Surat Pengantar Segi (SPS) dari Kanwil atau KPP Koordinator beserta Daftar Nominatif, Diskette dan Surat Setoran Pajak (SSP) Lembar ke-2.
|
|
|
2.
|
Menyediakan Diskette yang sudah dikosongkan sebagai pengganti diskette yang baru diterima.
|
|
|
3.
|
Mencocokkan jumlah lembar dan nilai antara SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Diskette dan DA.08.01/Surat Pengantar Kanwil/KPP Koordinator. Apabila terdapat ketidak-cocokan, maka SSP Lembar ke-2, Daftar Nominatif, Diskette dan DA.08.01 harus dikembalikan ke KPKN/Kanwil/KPP Koordinator untuk diperbaiki.
|
|
|
4.
|
Melakukan load data dari Diskette ke dalam komputer stand alone (bukan komputer jaringan), mencetak dan mencocokkan Daftar Nominatif dari load data tersebut dengan Daftar Nominatif dari Kanwil/KPP Koordinator/KPKN.
|
|
|
5.
|
Melakukan perekaman SSP Lembar ke-2 sebagaimana biasa meskipun tidak terdapat teraan cash register dalam rangka menunggu tersedianya program aplikasi.
|
|
|
6.
|
Mencetak hasil perekaman tersebut pada butir 5 dan mencocokkan dengan daftar Nominatif dari Kanwil/KPP Koordinator/KPKN.
|
|
|
7.
|
Melaksanakan pengadministrasian sesuai dengan tata cara yang berlaku sekarang.
|
|
| ||
|
Program Aplikasi yang berkaitan dengan penanganan Surat Setoran Pajak (SSP) ini dipersiapkan oleh Pusat PDIP.
| ||
|
| ||
|
Demikian, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||
|
| ||
|
2 Desember 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.