Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.95/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.95/1998 TENTANG
RALAT SE-04/PJ.95/1998 TANGGAL 17 JUNI 1998 TENTANG PENYALURAN SSP PPH LEMBAR KE-2
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan adanya kesalahan pada SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998 perihal seperti tersebut pada pokok surat, maka dipandang perlu membetulkan kembali menjadi sebagai berikut:
|
|
Menurut SE-04/PJ.95/1998 tanggal 17 Juni 1998:
|
|
Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh.
|
|
|
|
Seharusnya:
|
|
Penyaluran SSP Lembar ke-2 PPh Pasal 22 Impor ke Seksi PPh Badan atau Seksi PPh Orang Pribadi.
|
|
|
|
Demikian agar menjadi maklum.
|
|
|
|
3 Desember 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.