Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.8/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.8/1999 TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA DIRJEN PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Mengingat semakin banyaknya terjadi penyalahgunaan nama Direktur Jenderal Pajak pada akhir-akhir ini dengan modus operandi, bahwa seolah-olah Direktur Jenderal Pajak telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan sumbangan kepada yayasan-yayasan guna keperluan pembangunan masjid dan mushola, maka bersama ini ditegaskan lagi untuk ketiga kalinya hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Direktur Jenderal Pajak tidak pernah memerintahkan hal sebagaimana tersebut di atas.
|
|
2.
|
Diinstruksikan agar tidak melayani berbagai permintaan sumbangan dengan mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak untuk hal-hal semacam itu, maupun untuk tujuan lainnya.
|
|
3.
|
Bila memungkinkan, diinstruksikan agar dilakukan pengusutan dan penindaklanjutan kepada orang-orang yang menyalahgunakan nama Direktur Jenderal Pajak tersebut.
|
|
4.
|
Diharapkan apabila diketemukan kasus yang mencurigakan seperti tersebut di atas, agar terlebih dahulu mengkonfirmasikannya ke Pusat Penyuluhan Perpajakan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dimaklumi dan menjadi perhatian Saudara.
| |
|
|
|
|
18 Mei 1999
KEPALA PUSAT,
ttd.
Ir. CHAIZI NASUCHA, MPKN
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.