Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.7/1991
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.7/1991 TENTANG
PEMERIKSAAN TERHADAP WAJIB PAJAK YANG TELAH DILAKUKAN PENELITIAN MATERIAL (SERI PEMERIKSAAN - 71)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Sehubungan dengan banyaknya pernyataan yang diajukan ke Kantor Pusat mengenai pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan penelitian material, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |||||
|
1.
|
Terhadap SPT Wajib Pajak yang pada suatu tahun pajak telah dilakukan penelitian material dan atas hasil penelitian material tersebut telah diterbitkan ketetapan pajak (SKP, SKKPP, SPb), walaupun pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan yang lebih luas sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, namun untuk sementara diambil kebijaksanaan bahwa pemeriksaan hanya dapat dilakukan dalam hal:
| ||||
|
|
a.
|
Terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang, atau
| |||
|
|
b.
|
Terdapat indikasi adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
| |||
|
2.
|
Untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak tersebut diatas harus mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah terkait, sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.54/1988 tanggal 20 Oktober 1988 (Seri Pemeriksaan-44).
| ||||
|
|
| ||||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||||
|
| |||||
|
14 Februari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
| |||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.