Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.43/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.43/1990 TENTANG
PENJELASAN TENTANG KOMPENSASI KERUGIAN PADA BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Dalam Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1989 terdapat kekurangan cetak yang perlu dibetulkan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun 1989 PPh Wajib Pajak Perseorangan (Formulir 1770) halaman 28 (kompensasi kerugian) baris ke 5 dan 6 dari atas, seharusnya adalah sebagai berikut:
"Yang diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal untuk tahun 1984, 1985, 1986, 1987 dan 1988 yang belum habis dikompensasikan". | |
|
2.
|
Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun 1989 PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) halaman 24 (kompensasi kerugian) baris ke 4 dan 5 dari atas, seharusnya adalah sebagai berikut:
"Yang diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal untuk tahun 1984, 1985, 1986, 1987 dan 1988 yang belum dikompensasikan". | |
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui agar hal ini Saudara sebar-luaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah Saudara.
| ||
|
| ||
|
16 Maret 1990
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN, Drs. WAHONO | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.