Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.43/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.43/1990
 
TENTANG
 
PENJELASAN TENTANG KOMPENSASI KERUGIAN PADA BUKU PETUNJUK PENGISIAN SPT TAHUNAN PPh TAHUN 1989
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 1989 terdapat kekurangan cetak yang perlu dibetulkan sebagai berikut:
1.
Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun 1989 PPh Wajib Pajak Perseorangan (Formulir 1770) halaman 28 (kompensasi kerugian) baris ke 5 dan 6 dari atas, seharusnya adalah sebagai berikut:
"Yang diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal untuk tahun 1984, 1985, 1986, 1987 dan 1988 yang belum habis dikompensasikan".
2.
Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan Tahun 1989 PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) halaman 24 (kompensasi kerugian) baris ke 4 dan 5 dari atas, seharusnya adalah sebagai berikut:
"Yang diisikan di sini adalah jumlah kerugian fiskal untuk tahun 1984, 1985, 1986, 1987 dan 1988 yang belum dikompensasikan".
 
 
Demikian untuk diketahui agar hal ini Saudara sebar-luaskan kepada para Wajib Pajak di wilayah Saudara.
 
16 Maret 1990
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
Drs. WAHONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.