Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.31/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.31/1998 TENTANG
EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI BADAN/LEMBAGA PEMERINTAH YANG MEMENUHI SYARAT MENJADI SUBJEK PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Dalam rangka ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan pajak dengan ini disampaikan untuk menindaklanjuti butir 4 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-28/PJ.4/1996 tanggal 15 Juli 1996 (foto copy terlampir) sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Terhadap Badan/Lembaga Pemerintah yang memenuhi syarat menjadi Subjek Pajak agar segera diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
|
|
2.
|
Tata cara pemberian NPWP sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku antara lain sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-33/PJ.9/1991 tanggal 24 Desember 1991.
|
|
3.
|
Pajak-pajak yang terutang dihitung/ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
8 Mei 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.