Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.31/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-06/PJ.31/1990

 
TENTANG
 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 78/KMK.01/1990 TANGGAL 18 JANUARI 1990
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
1.
Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.01/1990 tanggal 18 Januari 1990 tentang Faktor Penyesuaian Tahun 1989 untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
2.
Faktor penyesuaian tahun 1989 ini diberlakukan untuk penghitungan Pajak Penghasilan 1989, dan sudah dicantumkan dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Perseorangan tahun 1989 (KP.PPh 1B-89) pada halaman 15 No. 7.
 
 
Demikian untuk diketahui dan diperhatikan seperlunya.
 
02 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.