Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.24/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.24/1999 TENTANG
FORMULIR SPMKP DAN SPMIB TAHUN ANGGARAN 1999/2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| |
|
|
|
|
Sebagaimana dimaklumi bahwa dalam penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) tidak dibenarkan adanya coretan atau bekas "tipp-ex" dan pada formulir SPMKP dan SPMIB sudah tercetak tahun anggaran yaitu 19......../19........
| |
|
|
|
|
Berhubung dengan segera datangnya tahun anggaran 1999/2000 maka perlu diberikan petunjuk sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Sambil menunggu pencetakan formulir SPMKP dan SPMIB yang baru maka formulir SPMKP dan SPMIB yang telah ada masih dapat dipergunakan dengan mencoret angka 19...../19..... dan diganti dengan angka 1999/2000 kemudian diparaf oleh Kepala KPP dan dibubuhi cap Kepala KPP (yang kecil).
|
|
2.
|
Para Kepala KPP hendaknya memberitahukan adanya perubahan/pencoretan tahun anggaran pada formulir SPMKP dan SPMIB yang diterbitkan pada tahun anggaran 1999/2000 kepada Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dan Pimpinan Bank Pembayar setempat.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
|
|
|
31 Maret 1999
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd.
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.