Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.24/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.24/1994 TENTANG
PELAKSANAAN SURAT EDARAN NO. SE-05/PJ.24/1994 TANGGAL 17 MARET 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No: SE-05/PJ.24/1994 tanggal 17 Maret 1994 perihal Komputerisasi Penerbitan SKP, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Atas dasar pertimbangan efisiensi dalam pemanfaatan formulir-formulir ketetapan manual, bagi KPP-KPP yang untuk pertama kalinya akan melaksanakan komputerisasi penerbitan SKP dapat menerbitkan SKP secara manual dengan menggunakan formulir-formulir tersebut selama jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak dimulainya komputerisasi penerbitan SKP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran di atas. Dengan demikian sejak 1 Agustus 1994 penerbitan SKP sudah harus dengan menggunakan komputer, dan formulir-formulir ketetapan manual hanya digunakan dalam hal komputer tidak dapat bekerja dalam jangka waktu yang relatif lama.
|
|
2.
|
Continous form untuk keperluan permulaan pelaksanaan komputerisasi penerbitan SKP akan dikirim ke masing-masing KPP. Setiap jenis continous form akan dikirim masing-masing sebanyak 1 (satu) box. Pengadaan selanjutnya continous form tersebut dilakukan oleh masing-masing KPP (KPP yang untuk pertama kali maupun yang dalam rangka aplikasi NPCS sebelumnya sudah menggunakan komputerisasi dalam penerbitan SKP) dengan menggunakan dana DIK yang sudah tersedia di masing-masing KPP.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
7 April 1994
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, ttd
Drs. KARSONO SURYOWIBOWO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.