Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.1012/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.1012/1996 TENTANG
PEMBERITAHUAN NASKAH KONSOLIDASI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-BELANDA (SERI P3B NOMOR 3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan telah berlakunya Protokol Perubahan atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda pada tanggal 2 Mei 1994, untuk memudahkan Saudara dalam menerapkan P3B tersebut bersama ini disampaikan susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia-Belanda sebagaimana telah diubah dengan Protokol Tahun 1991 dan 1993.
| |
|
| |
|
Susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia-Belanda tersebut dibuat dalam bahasa Inggris sebagaimana dalam Lampiran I dan bahasa Indonesia sebagaimana dalam Lampiran II.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
31 Mei 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
ttd
RACHMANTO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.