Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.1012/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.1012/1996
 
TENTANG
 
PEMBERITAHUAN NASKAH KONSOLIDASI PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) RI-BELANDA (SERI P3B NOMOR 3)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan telah berlakunya Protokol Perubahan atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Belanda pada tanggal 2 Mei 1994, untuk memudahkan Saudara dalam menerapkan P3B tersebut bersama ini disampaikan susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia-Belanda sebagaimana telah diubah dengan Protokol Tahun 1991 dan 1993.
 
Susunan dalam satu naskah dari P3B Indonesia-Belanda tersebut dibuat dalam bahasa Inggris sebagaimana dalam Lampiran I dan bahasa Indonesia sebagaimana dalam Lampiran II.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
31 Mei 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
ttd
RACHMANTO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.