Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.8/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.8/1999
 
TENTANG
 
MEMPUBLIKASIKAN PENGUMUMAN KEPALA PUSAT PENYULUHAN PERPAJAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan Pengumuman Kepala Pusat Penyuluhan Perpajakan Nomor: PENG-03/PJ.8/1999 tanggal 22 Maret 1999 mengenai Konfirmasi Wajib Pajak Terhadap Keabsahan Surat Setoran Pajak (SSP) ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro, yang telah dipublikasikan melalui media massa terbitan Jakarta, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Setiap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KPPBB), Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (KARIKPA) dan Kantor Penyuluhan Pajak (KAPENPA) di seluruh Indonesia, agar mempublikasikan pengumuman tersebut melalui media massa terbitan daerah ataupun media elektronik.
2.
Agar pengumuman ini juga dengan mudah dapat diketahui masyarakat luas, diminta agar Saudara menempelkan pengumuman yang dimaksud (terlampir) di tempat-tempat yang strategis.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
 
23 Maret 1999
KEPALA PUSAT,
ttd.
CHAIZI NASUCHA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.8/1999