Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-05/PJ.75/1999

     
    TENTANG
     
    PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA DI LUAR WILAYAH KERJA PEJABAT YANG BERWENANG MENERBITKAN SURAT PAKSA
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
     
     
    Sehubungan dengan penagihan pajak dengan Surat Paksa di luar wilayah kerja pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
    1.
    Berdasarkan Pasal 10 ayat (9) UU PPSP dalam hal Surat Paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
     
    Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (10) UU PPSP diatur bahwa Pejabat yang diminta bantuan, wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Pejabat yang meminta bantuan.
    2.
    Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) UU PPSP dalam hal objek sita berada di luar wilayah kerja Pejabat yang menerbitkan Surat Paksa, Pejabat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri atau Kepala Daerah.
     
    Selanjutnya dalam Pasal 20 ayat (2) UU PPSP diatur bahwa dalam hal objek sita letaknya berjauhan dengan tempat kedudukan Pejabat tetapi masih dalam wilayah kerjanya, Pejabat dimaksud dapat meminta bantuan kepada Pejabat yang wilayah kerjanya juga meliputi tempat objek sita berada menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
    3.
    Adapun yang dimaksud dengan Pejabat adalah Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/1999 tanggal 15 Januari 1999, yaitu Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan.
    4.
    Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dalam rangka pelaksanaan penagihan ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
     
    a.
    Tindakan yang dilaksanakan oleh Pejabat yang meminta bantuan dalam rangka penagihan pajak dengan Surat Paksa adalah sebagai berikut:
     
     
    a.1
    Menyampaikan surat permintaan bantuan pelaksanaan Surat Paksa dengan disertai Surat Paksa berikut salinannya, serta informasi data mengenai Wajib Pajak kepada Pejabat yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat yang diminta bantuan.
     
     
    a.2
    Data sebagaimana dimaksud pada butir a di atas meliputi:
     
     
     
    (i)
    nama, alamat, NOP dan NPWP Wajib Pajak/Penanggung Pajak;
     
     
     
    (ii)
    jenis dan tahun pajak;
     
     
     
    (iii)
    besarnya pajak terutang;
     
     
     
    (iv)
    copy STP, SKBKB, SKBKBT, STB, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah yang menjadi dasar penagihan dengan Surat Paksa dimaksud;
     
     
     
    (v)
    copy tanda terima STP, STB, SKBKB, SKBKBT, SKPKB, SKPKBT;
     
     
     
    (vi)
    Bank/Kantor Pos/tempat pembayaran pajak terutang;
     
     
     
    (vii)
    catatan ringkas objek sita dan data yang berkaitan dengan Wajib Pajak.
     
     
    a.3
    Menerima pemberitahuan tentang pelaksanaan Surat Paksa beserta dokumennya dari Pejabat yang diminta bantuan untuk dicatat dalam buku pengawasan penagihan untuk selanjutnya digabung dengan berkas penagihan.
     
     
    a.4
    Menyampaikan surat permintaan bantuan untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) disertai salinan Surat Paksa dan data objek sita selengkap-lengkapnya kepada Pejabat yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau pejabat yang diminta bantuan.
     
     
    a.5
    Menerima pemberitahuan pelaksanaan SPMP dan Berita Acara Pelaksanaan Sita dari Pejabat yang diminta bantuan untuk dicatat dalam buku pengawasan penagihan untuk selanjutnya digabung dengan berkas penagihan.
     
     
    a.6
    Menyampaikan surat permintaan bantuan untuk melaksanakan tindakan pelelangan kepada Pejabat yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat yang diminta bantuan.
     
     
    a.7
    Menerima pemberitahuan pelaksanaan lelang dan Berita Acara Lelang dari Pejabat yang diminta bantuan.
     
    b.
    Tindakan yang dilaksanakan oleh Pejabat yang diminta bantuan untuk melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa adalah sebagai berikut:
     
     
    b.1
    Menyampaikan surat permintaan bantuan pelaksanaan Surat Paksa dengan disertai Surat Paksa berikut salinannya, serta informasi data mengenai Wajib Pajak kepada Pejabat yang diminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat yang diminta bantuan.
     
     
    b.2
    Melaksanakan Surat Paksa dan memberitahukan tindakan yang telah dilakukan disertai dokumen pelaksanaan Surat Paksa kepada Pejabat yang meminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat yang diminta bantuan.
     
     
    b.3
    Menerima surat permintaan bantuan menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
     
     
    b.4
    Menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP).
     
     
    b.5
    Melaksanakan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) dan memberitahukan pelaksanaan SPMP dengan dilengkapi Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada Pejabat yang meminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat yang diminta bantuan.
     
     
    b.6
    Menerima surat permintaan bantuan untuk melakukan proses lelang.
     
     
    b.7
    Melaksanakan dan memberitahukan pelaksanaan lelang kepada Pejabat yang meminta bantuan dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP yang wilayah kerjanya meliputi Pejabat yang meminta bantuan dan atau Pejabat yang diminta bantuan.
     
     
     
     
    Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    10 Agustus 1999
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    ttd.
    A. ANSHARI RITONGA

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-05/PJ.75/1999 - Perpajakan DDTC