Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.7/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.7/2006
 
TENTANG
 
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-124/PJ/2006 TENTANG PELAKSANAAN ANALISIS RISIKO DALAM RANGKA PEMERIKSAAN ATAS SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI LEBIH BAYAR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka memberikan petunjuk penentuan penilaian risiko ketidakbenaran Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menentukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi maka dipandang perlu menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-124/PJ/2006 Tentang Analisis Risiko Dalam Rangka Pemeriksaan Atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Lebih Bayar. Berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut:
1.
Penentuan risiko ketidakbenaran SPT Masa PPN untuk menentukan PKP dalam kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi didasarkan pada analisis risiko kualitatif dan analisis risiko kuantitatif.
2.
Bagi PKP yang melakukan kegiatan tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPnBM, perubahan risiko PKP dari risiko rendah atau menengah ke risiko tinggi atau sebaliknya dari risiko tinggi ke risiko rendah atau menengah berdampak pada ruang lingkup dan jangka waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPnBM pemeriksaan berikutnya.
3.
Bagi PKP selain yang melakukan kegiatan tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN, atau PPN dan PPnBM atau PKP yang mengajukan kompensasi atas kelebihan pembayaran pajaknya, perubahan risiko SPT Masa PPN hanya berdampak pada ruang lingkup pemeriksaan.
 
 
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Agustus 2006
Direktur Jenderal
ttd
Darmin Nasution
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.