Quick Guide
Hide Quick Guide
    Aktifkan Mode Highlight
    Premium
    File Lampiran
    Peraturan Terkait
    IDN
    ENG
    Fitur Terjemahan
    Premium
    Terjemahan Dokumen
    Ini Belum Tersedia
    Bagikan
    Tambahkan ke My Favorites
    Download as PDF
    Download Document
    Premium
    Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE-05/PJ.7/2005

     
    TENTANG
     
    KEBIJAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS
     
    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
       
    Sehubungan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ.7/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Kebijakan Pemeriksaan Pajak, maka untuk tertib administrasi dengan ini disampaikan beberapa hal mengenai pemeriksaan khusus sebagai berikut.
     
     

    I.

    Umum

     
    1.
    Pemeriksaan khusus dapat dilakukan untuk seluruh jenis pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak berdasarkan hasil analisis data, informasi, laporan atau pengaduan (untuk selanjutnya disebut data).
     
    2.
    Pemeriksaan Khusus harus dilakukan melalui Pemeriksaan Lapangan.
     
    3.
    Setiap data, informasi, laporan atau pengaduan yang menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan khusus harus dianalisis terlebih dahulu untuk menilai eksposur risiko yang melekat dan diarahkan pada Wajib Pajak dengan risiko tinggi (high risk) yang dihitung dari potensi penerimaan pajak yang masih dapat digali (tax revenue at risk) berdasarkan analisis tertentu baik secara kuantitatif maupun kualitatif.
     
    4.
    Analisis risiko harus mempertimbangkan data internal yang tersedia pada Sistem Informasi Perpajakan (SIP) seperti data SPT Tahunan beserta lampirannya, data PBB, pola kepatuhan Wajib Pajak, serta data eksternal lainnya termasuk informasi yang diperoleh dari media massa atau Lembaga/Instansi terkait sebagai data pembanding atas SPT.
     
    5.
    Analisis risiko harus dilakukan atas semua kriteria pemeriksaan khusus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari usulan pemeriksaan khusus sebagai bahan pertimbangan diterbitkannya instruksi/persetujuan melakukan pemeriksaan khusus.
     
    6.
    Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak (Direktur P4) berdasarkan data yang ada dapat melengkapi dan atau mengubah hasil analisis risiko yang disampaikan dalam usulan pemeriksaan khusus termasuk prediksi potensi penerimaan.
     
    7.
    Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan apabila terdapat data yang memenuhi kriteria pemeriksaan khusus berdasarkan usulan dari UP3.
     
    8.
    Pemeriksaan khusus dapat juga dilakukan berdasarkan instruksi Direktur P4. Instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diberikan apabila berdasarkan analisis data dan informasi sehubungan dengan pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Direktorat Jenderal Pajak, tanpa melalui usulan dari Unit Pelaksana Pemeriksaan Pajak (UP3).
     
    9.
    Surat Perintah Pemeriksaan Pajak (SP3) yang mencakup PPh Orang Pribadi atau PPh Badan baru dapat diterbitkan setelah Lembar Penugasan Pemeriksaan (LP2) diterbitkan oleh Direktur P4 atau telah diotorisasikan (dilimpahkan) untuk diterbitkan.
     
    10.
    Dengan memperhatikan Rencana Pemeriksaan Nasional dan efisiensi pelaksanaan pemeriksaan, Direktur P4 dapat menunjuk UP3 lain selain UP3 yang dimaksud dalam Usulan Pemeriksaan Khusus.
     
    11.
    Untuk tertib administrasi pemeriksaan, Instruksi/Persetujuan pemeriksaan khusus yang diterbitkan oleh Direktur P4 kepada UP3 tertentu tidak dapat dibatalkan atau dialihkan ke UP3 lainnya kecuali dengan persetujuan Direktur P4.
     
    12.
    Kode Pemeriksaan Khusus dapat dilihat dalam Lampiran 1.
     
     

    II.

    Kriteria Pemeriksaan Khusus

     
    Pemeriksaan khusus dapat dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
     
    1.
    Berdasarkan analisis data, terdapat dugaan bahwa Wajib Pajak telah tidak patuh melaksanakan kewajiban perpajakan atau melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
     
    2.
    Pengaduan masyarakat, termasuk melalui Kotak Pos 5000.
     
    3.
    Permintaan Wajib Pajak.
     
    4.
    Pertimbangan Direktur Jenderal Pajak, termasuk pemeriksaan ulang yang dilakukan apabila terdapat data baru dan atau data yang semula belum terungkap serta dalam rangka memperoleh informasi atau data tertentu dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
     
     

    III.

    Tata Cara Pemeriksaan Khusus

     
    1.
    Usul Pemeriksaan Khusus
     
     
    a.
    Berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Angka Romawi II, Kepala KPP atau Karikpa dapat mengajukan usul melakukan Pemeriksaan Khusus baik untuk semua jenis Pajak maupun untuk satu atau beberapa jenis pajak, kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya.
     
     
    b.
    Atas inisiatif sendiri atau berdasarkan usulan Kepala KPP atau Karikpa, Kepala Kantor Wilayah mengajukan usul melakukan Pemeriksaan Khusus kepada Direktur P4.
     
     
    c.
    Dengan pertimbangan tertentu atau berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah, Direktur P4 mengajukan usul Pemeriksaan Ulang kepada Direktur Jenderal Pajak.
     
     
    d.
    Setiap pengajuan usul melakukan Pemeriksaan Khusus harus disertai dengan analisis risiko atas data yang ada dan dilampiri dengan bukti pendukungnya (seperti surat pengaduan masyarakat) dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 dan Lampiran 2.1;
     
     
    e.
    Dalam hal pemeriksaan khusus dilakukan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai cabang/perwakilan/pabrik maka pemeriksaan khusus terhadap cabang/perwakilan/pabrik merujuk pada pemeriksaan lokasi;
     
     
    f.
    Dalam hal diperoleh data wajib pajak lawan transaksi yang memenuhi kriteria pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada Angka Romawi II butir 1 dan 2 terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di luar wilayah kewenangannya, Kepala KPP atau Karikpa dapat pula mengajukan usul melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Kanwil DJP atasannya dengan melampirkan alasan dan data pendukung, dengan menggunakan formulir usulan pemeriksaan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3;
     
     
    g.
    Dalam hal diperoleh data wajib pajak lawan transaksi yang memenuhi kriteria pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada Angka Romawi II butir 1 dan 2 terhadap Wajib Pajak yang terdaftar di luar wilayah kewenangannya, Kepala Kanwil DJP dapat pula mengajukan usul melakukan pemeriksaan khusus kepada Direktur P4 dengan melampirkan alasan dan data pendukung, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 3.
     
    2.
    Instruksi dan Persetujuan Pemeriksaan Khusus
     
     
    a.
    Persetujuan/instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Khusus untuk semua jenis pajak dan atau pemeriksaan satu atau beberapa jenis pajak yang mencakup PPh Orang Pribadi atau Badan diberikan oleh Direktur P4.
     
     
    b.
    Persetujuan untuk melakukan Pemeriksaan Khusus satu atau beberapa jenis pajak yang mencakup PPN/PPnBM dan atau PPh Pot/Put, atau jenis pajak lainnya kecuali apabila diperiksa dalam rangka pemeriksaan ulang, diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah alasannya.
     
     
    c.
    Persetujuan/instruksi untuk melakukan Pemeriksaan Khusus diterbitkan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 4.
     
     
    d.
    Instruksi pemeriksaan ulang untuk semua, satu dan atau beberapa jenis pajak, diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran 5.
     
     
     
     

    IV.

    Ketentuan Lain

     
    1.
    Apabila dalam persetujuan/instruksi pemeriksaan dinyatakan perlu dilakukan penelaahan (review), pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir (closing conference) baru dapat dilakukan setelah dikeluarkan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam konsep LPP tersebut oleh Direktur P4.
     
    2.
    Konsep LPP untuk di-review sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus dilengkapi dengan fotokopi SPT Tahunan, Laporan Keuangan dan Laporan Audit untuk wajib pajak yang diaudit oleh Akuntan Publik.
     
    3.
    Dalam hal Pemeriksaan Khusus dilakukan berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Angka Romawi II, angka 1 dan 2, maka Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir (closing conference) baru dapat dilakukan setelah dikeluarkan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan atas konsep LPP tersebut oleh Direktur P4 atau Kepala Kantor Wilayah.
     
    4.
    Dalam hal Pemeriksaan Khusus dilakukan melalui Pemeriksaan Ulang, maka Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan pembahasan akhir (closing conference) baru dapat dilakukan setelah dikeluarkan surat tindak lanjut hasil pemeriksaan atas konsep LPP tersebut oleh Direktur P4.
     
    5.
    Dalam hal Pemeriksaan Khusus ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan maka pemeriksaan diselesaikan dengan menerbitkan LPP sumir, termasuk pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi.
     
    6.
    LPP harus memuat penjelasan mengenai alasan dan temuan pemeriksaan yang menjadi dasar diterbitkannya persetujuan atau instruksi Pemeriksaan Khusus.
     
    7.
    Apabila masih terdapat temuan material yang berdasar alasan yang kuat tidak disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, Wajib Pajak dapat meminta agar temuan tersebut dibahas dengan Tim Pembahas yang terdiri dari Kepala Kantor dan beberapa Ketua Kelompok atau yang setingkat dengan Ketua Kelompok.
     
    8.
    Pemeriksaan Khusus sehubungan dengan adanya perluasan tahun pajak yang diperiksa, dapat dilakukan dengan mengirimkan usulan pemeriksaan khusus langsung kepada Direktur P4 beserta analisisnya dengan tembusan kepada Kepala atasannya dan baru dapat dilaksanakan setelah Direktur P4 memberikan persetujuan dan menerbitkan LP2.
     
     
     

    V.

    Masa Transisi

     
    Masa transisi penerapan pemeriksaan khusus diberikan sampai dengan tanggal 31 Mei 2005 dan dengan demikian terhitung sejak tanggal 1 Juni 2005.
     
    1.
    Semua SP3 pemeriksaan khusus baru dapat diterbitkan setelah LP2 diterbitkan oleh Direktur P4/Kepala Kantor Wilayah, atau telah dilimpahkan (diotorisasikan) dengan suatu sistem untuk diterbitkan.
     
    2.
    Semua usulan pemeriksaan khusus harus disampaikan berdasar analisis risiko.
     
     
     

    VI.

    Penutup

     
    Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, semua ketentuan mengenai Pemeriksaan Khusus, Pemeriksaan ulang dan Pemeriksaan Terintegrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.7/2003 tanggal 1 April 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
     
     
    Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
     
    23 Mei 2005
    DIREKTUR JENDERAL
    ttd.
    Hadi Poernomo

    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak SE-05/PJ.7/2005 - Perpajakan DDTC