Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.51/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.51/1991
 
TENTANG
 
PEMBETULAN BUTIR 2.5.1. SE DIRJEN PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENELITIAN SPT MASA PPN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya kesalahan pengelompokan seleksi dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-22/PJ.5.1/1990 tanggal 8 Desember 1990 perihal Petunjuk Pelaksanaan Penelitian SPT Masa PPN, maka untuk tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pelaksanaan perlu dilakukan pembetulan sebagai berikut:
 
Butir 2.5.1. kelompok A : tertulis
SPT Masa Kelompok Adalah:
2.5.1.1.
SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian).
2.5.1.2.
SPT Masa lainnya yang tidak termasuk dalam Kelompok B.
  
Seharusnya tertulis:
SPT Masa Kelompok A adalah:
2.5.1.1.
SPT Masa yang minta restitusi (pengembalian).
2.5.1.2
SPT Masa lainnya yang minta kompensasi.
 
 
Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
31 Januari 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.