Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.43/2002
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.43/2002 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-173/PJ./2002 TANGGAL 03 APRIL 2002 TENTANG PEDOMAN STANDAR GAJI KARYAWAN ASING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Pedoman standar gaji karyawan asing hanya digunakan dalam hal:
| |
|
|
a.
|
Terdapat petunjuk bahwa pembukuan WP tidak benar sehingga tidak dapat dihitung besarnya pajak yang seharusnya terutang.
|
|
|
b.
|
Diperoleh bukti yang menunjukkan bahwa terdapat pembayaran gaji karyawan asing yang tidak seluruhnya dibukukan untuk pelunasan PPh Pasal 21 atau Pasal 26.
|
|
|
c.
|
Pemeriksa tidak mendapatkan data yang dapat digunakan untuk menentukan jumlah gaji karyawan asing dalam rangka penetapan jumlah PPh Pasal 21 atau Pasal 26 yang terutang.
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.