Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.33/2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.33/2002
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-343/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PENYEGELAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-343/PJ/2002 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Rangka Pemeriksaan di Bidang Perpajakan yang merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 12 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak.
 
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan formulir untuk penyegelan dalam rangka pemeriksaan di bidang perpajakan adalah sebagai berikut:
1.
Formulir Segel
 
a.
Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.03.88);
 
b.
Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.13.88);
 
c.
Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.23.88).
2.
Formulir Berita Acara Penyegelan
 
a.
Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.86);
 
b.
Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.86);
 
c.
Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.86).
3.
Formulir Berita Acara Pembukaan Segel
 
a.
Formulir Pemeriksaan oleh KPDJP (kode F.3.0.55.87);
 
b.
Formulir Pemeriksaan oleh Kanwil (kode F.3.0.66.87);
 
c.
Formulir Pemeriksaan oleh KPP/Karikpa (kode F.3.0.77.87).
 
 
 
Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan di lingkungan kerja masing-masing.
 
1 Agustus 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.