Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.3/1990

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE-05/PJ.3/1990

 
TENTANG
 
DASAR PENGENAAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN IMPOR
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
1.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/1985 dan Pasal 2 ayat 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 573/KMK.04/1985, atas impor barang kena pajak dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah maupun dasar penghitungan PPh Pasal 22 Impor adalah "nilai impor", yaitu: nilai berupa uang yang menjadi dasar pengenaan bea masuk ditambah Bea Masuk dan Pungutan lainnya berdasarkan ketentuan Pabean yang berlaku, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  
2.
Guna keseragaman dalam pelaksanaan pengenaan maupun penghitungan pajak terhutang, sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia SE Nomor: 22/51/ULN tertanggal 11 Desember 1989, "nilai impor" yang digunakan sebagai dasar penghitungan bea masuk dimaksud adalah:
 
a.
Cost, Insurance and Freight (CIF), apabila asuransi ditutup di luar negeri;
 
b.
Cost and Freight (C&F), apabila asuransi ditutup di dalam negeri karena nilai asuransinya dihitung nihil;
 
c
Cost and Freight, (C&F) untuk impor barang dengan kondisi lain misalnya kondisi Free On Board (FOB), Free Along Sideship (FAS).
   
3.
Untuk lebih jelasnya bersama ini dilampirkan foto copy Surat Edaran Bank Indonesia yang dimaksud.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
02 Februari 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.