Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.22/2006

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.22/2006
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: PER-160/PJ/2006 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2006 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), bersama ini disampaikan fotokopi Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Perlu diperhatikan bahwa Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku untuk pelaporan SPT Masa Januari 2007.
 
Kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, para Kepala Kantor Pelayanan Pajak, para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan di seluruh Indonesia, agar segera melakukan sosialisasi Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN).
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
14 November 2006
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.