Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.03/2007

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.03/2007
 
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASANGAN, PENYIARAN ATAU PENAYANGAN IKLAN DI MEDIA MASSA DAN/ATAU MEDIA LUAR RUANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
1.
Penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang sejak 1 Januari sampai dengan 8 April 2007 adalah termasuk dalam kategori jenis jasa lain yang tercantum pada Lampiran II Nomor Urut 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006.
2.
Penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 yang pembayarannya dilakukan setelah 1 Januari 2007 tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran.
3.
Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
 
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.