Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.03/2007
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.03/2007 TENTANG
PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEMASANGAN, PENYIARAN ATAU PENAYANGAN IKLAN DI MEDIA MASSA DAN/ATAU MEDIA LUAR RUANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Penghasilan sehubungan dengan pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau media luar ruang sejak 1 Januari sampai dengan 8 April 2007 adalah termasuk dalam kategori jenis jasa lain yang tercantum pada Lampiran II Nomor Urut 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-178/PJ/2006.
|
|
2.
|
Penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 tidak termasuk sebagai penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Dengan demikian, penghasilan atas pemasangan, penyiaran atau penayangan iklan di media massa dan/atau di media luar ruang sebelum 1 Januari 2007 yang pembayarannya dilakukan setelah 1 Januari 2007 tidak dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak yang melakukan pembayaran.
|
|
3.
|
Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut di atas dan agar melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Agustus 2007 Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.