Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.9/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.9/1999
 
TENTANG
 
PEREKAMAN TANGGAL BAYAR SSP LEMBAR 2 DAN SSP LEMBAR 3
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan masalah perekaman tanggal bayar yang tercantum pada SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 dalam aplikasi SIP pada Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini diberikan petunjuk perekaman sebagai berikut:
1.
Perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 adalah tanggal bayar sesuai tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro.
2.
Keseragaman perekaman tanggal bayar antara SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 sesuai dengan tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro sebagaimana tersebut pada butir 1 akan menghasilkan tabelaris yang balance di Seksi-seksi terkait. Apabila perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 tidak seragam, maka tabelaris di Seksi-Seksi terkait tidak balance dan menunjukkan pembayaran yang seolah-olah dua kali untuk masa pajak yang sama.
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
14 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.