Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.9/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ.9/1999 TENTANG
PEREKAMAN TANGGAL BAYAR SSP LEMBAR 2 DAN SSP LEMBAR 3
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan masalah perekaman tanggal bayar yang tercantum pada SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 dalam aplikasi SIP pada Kantor Pelayanan Pajak, dengan ini diberikan petunjuk perekaman sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 adalah tanggal bayar sesuai tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro.
|
|
2.
|
Keseragaman perekaman tanggal bayar antara SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 sesuai dengan tanggal cap Bank atau tanggal cap Kantor Pos dan Giro sebagaimana tersebut pada butir 1 akan menghasilkan tabelaris yang balance di Seksi-seksi terkait. Apabila perekaman tanggal bayar SSP lembar 2 dan SSP lembar 3 tidak seragam, maka tabelaris di Seksi-Seksi terkait tidak balance dan menunjukkan pembayaran yang seolah-olah dua kali untuk masa pajak yang sama.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
|
|
|
14 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.