Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.71/1992

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.71/1992
 
TENTANG
 
PENERBITAN DAN PENGISIAN LP2/DKHP (SERI PEMERIKSAAN - 75)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ.71/1989 tanggal 30 September 1989 (Seri Pemeriksaan 62) telah diatur tentang penerbitan, penyaluran dan pengisian LP2/DKHP.
 
Mengingat bahwa atas setiap pemeriksaan yang dilakukan harus meliputi semua jenis pajak yang menjadi kewajiban dari Wajib Pajak, maka LP2/DKHP yang diatur dalam surat edaran tersebut sudah tidak sesuai lagi karena hanya menyangkut jenis pajak PPh Pasal 25/29 saja, sehingga perlu dilakukan pengaturan mengenai LP2/DKHP yang dapat melaporkan hasil pemeriksaan atas semua jenis pajak yang diperiksa.
 
Hal-hal yang perlu diperhatikan mengenai LP2/DKHP yang baru ini adalah sebagai berikut:
 
1.
Bentuk dan Isi LP2/DKHP.
 
Bentuk LP2/DKHP yang baru ini adalah sama dengan bentuk LP2/DKHP yang lama, hanya mengenai isinya diadakan beberapa perubahan, penambahan dan pengurangan, yaitu mengenai:
 
1.1.
Unsur LP2/DKHP yang dilakukan perubahan adalah:
 
 
-
Kriteria pemilihan SPT
 
 
-
Nomor pengawasan pemeriksaan SPT
 
 
-
Pajak terhutang menurut SPT
 
 
-
Pajak terhutang menurut Pemeriksaan
 
 
-
Jumlah jam pemeriksaan
 
 
-
Kode penyelesaian
 
1.2.
Unsur LP2/DKHP yang dikurangi adalah:
 
 
-
Kadaluwarsa
 
 
-
Golongan PGPS Pemeriksa
 
 
-
Pendidikan Teknis Pemeriksa
 
1.3.
Unsur LP2/DKHP yang ditambah:
 
 
-
Laporan Keuangan, diperiksa/tidak diperiksa Akuntan Publik dan Pernyataan Akuntan.
 
Penjelasan secara rinci mengenai perubahan-perubahan/penambahan tersebut adalah sebagaimana diuraikan pada lampiran Surat Edaran ini.
 
 
2.
Pengiriman LP2/DKHP.
 
Lembar pertama dari setiap formulir LP2/DKHP yang diterbitkan oleh Pusat PDIP tanpa kecuali setelah diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian, harus dikirimkan kembali ke Direktorat Pemeriksaan Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya dengan menggunakan surat pengantar seperti contoh pada lampiran.
 
Apabila dalam suatu bulan tidak ada formulir LP2/DKHP yang dikirim ke Direktorat Pemeriksaan Pajak, surat pengantar tetap dikirimkan dan diberikan penjelasan bahwa LP2/DKHP yang dikirim pada bulan yang bersangkutan adalah nihil.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
20 April 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.