Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.52/1996
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.52/1996 TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN NOMOR SE-32/PJ.3/1986 DAN SE-29/PJ.3/1987 MENGENAI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS FILM CERITA IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Pengenaan PPN atas Film Cerita Impor diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32PJ.3/1986 tentang PPN atas Film Cerita Impor (Seri PPN-78) tanggal 8 Juli 1986 dan Surat Edaran Nomor: SE-29/PJ.3/1987 (Seri PPN-105) tanggal 4 Desember 1987 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor: SE-32/PJ.3/1986 (Seri PPN-78).
Dalam kedua Surat Edaran tersebut antara lain diatur mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak(DPP) PPN atas Film Cerita Impor yang ditetapkan berdasarkan flat base dengan taksiran harga rata-rata per judul film.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Mengingat tingkat inflasi sejak tahun 1987 sampai dengan sekarang, yang setiap tahunnya berkisar antara 6%-9%, maka besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga barang dan jasa yang sekarang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 yaitu mengenai besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga menjadi sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.1.
|
Besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Film Ceritera Impor sebagaimana ditetapkan dalam Romawi III angka 1 SE-29/PJ.3/1987 untuk sementara ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas diberlakukan untuk film yang di impor pertama kali.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3.2.
|
Bagi film yang diimpor untuk yang kedua kalinya dan seterusnya (repeat), yang dilakukan tanpa harus meminta quota/izin baru dari Pemerintah, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah biaya-biaya Subtitling, Sertifikat Produksi, Sensor dan Profit Margin (sebagaimana ditetapkan dalam angka 4 huruf b SE-32/PJ.3/1986) yang rata-rata untuk sementara ditetapkan sebesar Rp3.000.000,00 per copy film.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Semua ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 kecuali yang diubah oleh Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1996.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Demikian untuk dimaklumi, dan dilaksanakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd FUAD BAWAZIER | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.