Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.51/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.51/1999 
 
TENTANG
 
PPN BUKU PELAJARAN YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Bagian Proyek Peningkatan Sarana Sekolah Kejuruan, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 537/PSSK-PAL/99 tanggal 3 Maret 1999 perihal tersebut pada pokok surat, bersama ini disampaikan kepada Saudara fotokopi surat rekomendasi mengenai buku tersebut dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat Nomor 14145/A.A4/KU/99 tanggal 26 Pebruari 1999.
 
Dengan adanya rekomendasi tersebut, maka semua buku pelajaran umum seperti tersebut dalam lampiran surat rekomendasi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1990 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.04/1990.
 
Tata cara dan tata usaha atas pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas penyerahan buku-buku tersebut tetap berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 397/KMK.04/1990 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.52/1990 tanggal 11 Juni 1990 (SERI PPN-164) serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.51/1998 tanggal 28 Desember 1998 (Penyempurnaan ke-29 Surat Edaran SERI PPN 8-95).
 
Selanjutnya diminta agar Saudara melakukan pengawasan pelaksanaan PPN Ditanggung Pemerintah atas buku-buku tersebut di wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
9 April 1999
DIREKTUR JENDERAL,
Ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.