Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.44/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.44/1992
 
TENTANG
 
PENYEMPURNAAN FORMULIR LAMPIRAN SE-29/PJ.441/91
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Menanggapi usul-usul yang disampaikan pada Raker Kakanwil tanggal 8 s/d 11 Januari 1992 yang baru lalu, dengan ini kami sampaikan kepada Saudara bentuk formulir KP.PPh.4.3.3 sebagai penyempurnaan dari bentuk formulir yang terlampir pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-29/PJ.441/1991 tanggal 23 Desember 1991.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
11 Januari 1992
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
Ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.