Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.42/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.42/2003 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha.
| |
|
| |
|
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan.
|
|
2.
|
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus melakukan penilaian kembali seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dengan menggunakan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.
|
|
3.
|
Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2003.
|
|
5.
|
Untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaannya maka penyimpanan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 agar disatukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 dan Nomor 469/KMK.04/1998.
|
|
| |
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
2 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.