Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.42/2003

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.42/2003
 
TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 211/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 Tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha.
 
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
1.
Wajib Pajak yang telah menerima pengalihan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 dapat menerima pengalihan kerugian fiskal dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dan melakukan kompensasi kerugian fiskal sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku setelah terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri Keuangan.
2.
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus melakukan penilaian kembali seluruh aktiva tetap perusahaan dari Wajib Pajak yang melakukan pengalihan harta dengan menggunakan harga pasar yang berlaku pada waktu penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.
3.
Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat penggabungan atau peleburan usaha dilakukan.
4.
Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2003.
5.
Untuk memudahkan pemahaman dan pelaksanaannya maka penyimpanan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 211/KMK.03/2003 agar disatukan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.04/1998 dan Nomor 469/KMK.04/1998.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
2 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.