Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.42/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.42/1996
 
TENTANG
 
PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI (SERI PPh UMUM NO. 3)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Terlampir dikirimkan surat jawaban nomor: S-240/PJ.42/1995 tanggal 1 Desember 1995 atas pertanyaan Pengurus REI (Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia) perihal tersebut di atas untuk dipakai sebagai pedoman dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha properti.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
9 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.