Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.42/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.42/1996 TENTANG
PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI (SERI PPh UMUM NO. 3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Terlampir dikirimkan surat jawaban nomor: S-240/PJ.42/1995 tanggal 1 Desember 1995 atas pertanyaan Pengurus REI (Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia) perihal tersebut di atas untuk dipakai sebagai pedoman dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha properti.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
9 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.