Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.41/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.41/1991 TENTANG
PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIRJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI dalam rangka Pengenaan, pemungutan, pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 1991 seperti terlampir.
| |||||
|
| |||||
|
Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak ikut mengawasi pelaksanaannya.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan.
| |||||
|
| |||||
|
22 Januari 1991
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN ttd WAHONO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.