Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.41/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.41/1991
 
TENTANG
 
PERPANJANGAN MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA DIRJEN PAJAK, BULOG DAN GAPEGTI
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dengan ini diberitahukan bahwa Perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Pajak, BULOG dan GAPEGTI dalam rangka Pengenaan, pemungutan, pembayaran PPN dan PPh atas Gula Pasir dan Tepung Terigu diperpanjang masa berlakunya sampai dengan tanggal 31 Desember 1991 seperti terlampir.
 
Untuk pelaksanaan hal tersebut di atas, diminta agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak ikut mengawasi pelaksanaannya.
 
Demikian untuk dimaklumi dan diindahkan.
 
22 Januari 1991
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
WAHONO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.