Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.3/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.3/2003 TENTANG
PEMBERITAHUAN BERLAKUNYA PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH FEDERASI RUSIA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah disampaikannya nota ratifikasi Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Rusia oleh Pemerintah Rusia pada tanggal 17 Desember 2002, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Rusia telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dengan Keputusan Presiden RI Nomor: 148 Tahun 1999 (Lembaran Negara Nomor 210 Tahun 1999). Pemerintah Rusia telah mengirimkan Nota Diplomatik Nomor 8234-n/2ga, tanggal 17 Desember 2002, yang merupakan nota pemberitahuan ratifikasi P3B tersebut.
|
|
2.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) jo. ayat (2) P3B RI-Rusia maka ketentuan-ketentuan dalam P3B RI-Rusia tersebut mulai berlaku secara efektif terhadap penghasilan-penghasilan yang diterima atau diperoleh pada atau setelah tanggal 1 Januari 2003.
|
|
3.
|
Ketentuan yang lebih rinci dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda RI-Rusia tersebut adalah sebagaimana naskah Persetujuan terlampir.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
14 Februari 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.