Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.31/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.31/1993 TENTANG
PENERAPAN SANKSI KENAIKAN PASAL 14 AYAT (7) UU PPh 1984
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penerapan sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dikaitkan dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor: SE-10/PJ.62/1987 tanggal 10 Oktober 1987 tentang Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-606/PJ.723/1990 tanggal 21 Agustus 1990 tentang Penerapan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Penerapan sanksi kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 agar dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yaitu dihitung sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPh yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak.
|
|
2.
|
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.62/1987 dinyatakan dicabut.
|
|
3.
|
Atas SKP yang ditetapkan sebelum tanggal Surat Edaran ini yang masih menerapkan sanksi Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak, tidak perlu dilakukan perbaikan kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan keberatan atau meminta peninjauan kembali atas sanksi tersebut.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
13 Februari 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.