Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.31/1993

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.31/1993 
 
TENTANG
 
PENERAPAN SANKSI KENAIKAN PASAL 14 AYAT (7) UU PPh 1984
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai penerapan sanksi kenaikan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dikaitkan dengan penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal pajak Nomor: SE-10/PJ.62/1987 tanggal 10 Oktober 1987 tentang Penjelasan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 dan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-606/PJ.723/1990 tanggal 21 Agustus 1990 tentang Penerapan sanksi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Penerapan sanksi kenaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 agar dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yaitu dihitung sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPh yang kurang atau tidak dibayar dalam satu Tahun Pajak.
2.
Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.62/1987 dinyatakan dicabut.
3.
Atas SKP yang ditetapkan sebelum tanggal Surat Edaran ini yang masih menerapkan sanksi Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984 sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak, tidak perlu dilakukan perbaikan kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan mengajukan keberatan atau meminta peninjauan kembali atas sanksi tersebut.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
13 Februari 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.