Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.24/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.24/2001 TENTANG
PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan mulai diberlakukannya Undang-Undang Perpajakan Tahun 2000 pada tanggal 1 Januari 2001, dengan ini diberitahukan:
| |
|
1.
|
KPDJP sedang melaksanakan penyempurnaan sistem dan prosedur, formulir dan laporan administrasi perpajakan yang sebagian telah selesai disempurnakan.
|
|
2.
|
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa formulir-formulir dan bentuk laporan lama masih dapat dipergunakan dengan melakukan penyesuaian seperlunya sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai tersedianya formulir dan bentuk laporan yang baru.
|
|
3.
|
KPP maupun pihak lain yang memerlukan formulir-formulir perpajakan dapat memperbanyak formulir tersebut, dengan syarat bentuk dan isi harus sesuai dengan yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
| |
|
| |
|
30 Maret 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.