Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.24/1999
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.24/1999 TENTANG
PERBAIKAN ATAS KESALAHAN CETAK FORMULIR STP PPN/PPnBM DAN NOTA PENGHITUNGAN PPN/PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||
|
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir-formulir:
| |||||||||||||||||||||
|
1.
|
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95);
| ||||||||||||||||||||
|
2.
|
Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95);
| ||||||||||||||||||||
|
3.
|
Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95);
| ||||||||||||||||||||
|
4.
|
Nota Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPnBM/NP-95);
| ||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||
|
yaitu:
| |||||||||||||||||||||
|
Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||
|
1.
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat digunakan untuk seluruh jenis pajak.
| ||||||||||||||||||||
|
2.
|
Sambil menunggu pelaksanaan butir 1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar:
| ||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Apabila persediaan formulir-formulir yang terdapat kesalahan cetak tersebut diatas (KP.PPN/TP-95, KP.PPnBM/TP-95, KP.PPN/NP-95, KP.PPn.BM/NP-95) masih tersedia, maka persediaan formulir tersebut tetap digunakan sampai habis.
| |||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pencetakan baru atas formulir-formulir yang terdapat pada butir a supaya dilakukan perbaikan seperti contoh terlampir.
| |||||||||||||||||||
|
|
|
| |||||||||||||||||||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||
|
3 Maret 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.