Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.24/1999

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.24/1999 
 
TENTANG
 
PERBAIKAN ATAS KESALAHAN CETAK FORMULIR STP PPN/PPnBM DAN NOTA PENGHITUNGAN PPN/PPnBM
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan adanya kesalahan cetak pada bagian sanksi administrasi yang terdapat pada formulir-formulir:
1.
Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/TP-95);
2.
Surat Tagihan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPn.BM/TP-95);
3.
Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (KP.PPN/NP-95);
4.
Nota Penghitungan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (KP.PPnBM/NP-95);
 
 
yaitu:
Tertulis
:
Bunga {Pasal 14 (4)} KUP.
Seharusnya
:
Denda (Pasal 14 (4)} KUP.
Tertulis
:
Bunga {Pasal 14 (4)} KUP.
Seharusnya
:
Denda (Pasal 14 (4)} KUP.
Tertulis
:
Bunga {Pasal 14 (4)} KUP.
Seharusnya
:
Denda (Pasal 14 (4)} KUP.
 
Bersama ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sampai saat ini sedang memikirkan penggunaan 1 formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan 1 Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dapat digunakan untuk seluruh jenis pajak.
2.
Sambil menunggu pelaksanaan butir 1 tersebut, bersama ini Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta agar:
 
a.
Apabila persediaan formulir-formulir yang terdapat kesalahan cetak tersebut diatas (KP.PPN/TP-95, KP.PPnBM/TP-95, KP.PPN/NP-95, KP.PPn.BM/NP-95) masih tersedia, maka persediaan formulir tersebut tetap digunakan sampai habis.
 
b.
Pencetakan baru atas formulir-formulir yang terdapat pada butir a supaya dilakukan perbaikan seperti contoh terlampir.
 
 
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
3 Maret 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.