Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.24/1998

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.24/1998
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: KEP-54/PJ./1998 TANGGAL 25 MARET 1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 1998 tentang penyempurnaan bentuk Laporan Penerimaan Pajak (LPP). Perlu ditegaskan bahwa LPP dimaksud terdiri dari 2 bagian, yaitu: Bagian I, Laporan Penerimaan per jenis pajak dan bagian II, laporan penerimaan pajak sektoral.
 
Dengan diberlakukannya Surat keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-54/PJ./1998 tanggal 25 Maret 1998, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-58/PJ.1/1998 tanggal 31 Mei 1996 khusus tentang LPP I dan LPP II dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
26 Maret 1998
A.N. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PERENCANAAN DAN POTENSI PERPAJAKAN
ttd.
GUNADI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.