Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.12/2004
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-04/PJ.12/2004 TENTANG
PENJELASAN MENGENAI METODE PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA BERDASARKAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 80 TAHUN 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan memperhatikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia Nomor: SE-137/MK.1/2004 tanggal 10 Juni 2004 tentang Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Metode Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemborongan/Jasa Lainnya Berdasarkan Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003, dengan ini diminta perhatian Saudara untuk memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pada prinsipnya semua pemilihan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya dilakukan dengan cara pelelangan umum sesuai dengan Pasal 17 dan lampiran I Bab I huruf C angka 1 Keppres 80 tahun 2003. Apabila pelelangan umum sulit untuk dilaksanakan maka metode lain seperti pelelangan terbatas, pemilihan langsung atau untuk keadaan tertentu dapat dilaksanakan dengan cara penunjukan langsung.
|
|
2.
|
Keppres 80 tidak mengatur perlunya izin atau persetujuan Menteri Keuangan mengenai penetapan pemilihan metode pengadaan penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya. Kewenangan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/jasa pemborong/jasa lainnya, sepenuhnya berada pada Kepala Kantor/Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek/Pengguna Barang/Jasa bersangkutan. Namun, untuk pengadaan barang/jasa di Lingkungan Departemen Keuangan yang bernilai di atas Rp50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah) penetapan penyedia barang/jasa (bukan menetapkan metode pemilihan Penyedia Barang/Jasa) merupakan wewenang Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 huruf b Keppres Nomor 80 Tahun 2003.
|
|
3.
|
Khusus pekerjaan jasa konstruksi, metode penunjukan langsung dapat dilakukan untuk pekerjaan lanjutan yang secara teknis merupakan kesatuan konstruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 8 ayat (5) dan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 dan dalam Lampiran Bab III angka 4 huruf b, Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 339/KPTS/M/2003 tanggal 31 Desember 2003.
|
|
|
|
|
Berkenaan dengan butir 3 di atas, perlu disampaikan bahwa setiap usulan kepada Menteri Keuangan untuk permohonan persetujuan penunjukan langsung penyedia barang/jasa pemborongan/jasa lainnya agar dilengkapi dengan rekomendasi teknis dari Instansi yang berkompeten dan disampaikan secara hirarkis melalui Kantor Pusat DJP untuk memperoleh penilaian atau pertimbangan. Kepala Satuan Kerja/Pemimpin Proyek/Bagian Proyek tidak diperkenankan mengajukan usulan secara langsung kepada Menteri Keuangan.
| |
|
| |
|
Demikian disampaikan untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
30 Juni 2004
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL,
ttd
DJAZOELI SADHANI
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.