Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-03/PJ.6/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-03/PJ.6/2000 TENTANG
DATA OBJEK PBB MILIK PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Dalam rangka mengidentifikasi dan menghitung NJOP tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Pusat dan Daerah, diminta agar Saudara menyampaikan data dimaksud dengan menggunakan formulir terlampir.
|
|
|
|
Data dimaksud disusun per Kabupaten/Kota dan disampaikan ke Direktorat PBB selambat-lambatnya tanggal 15 Pebruari 2000, untuk mengetahui jenis dan jumlah Objek Pajak yang harus segera didata ulang.
|
|
|
|
Demikian agar maklum.
|
|
|
|
1 Februari 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, ttd.
HASAN RACHMANY
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.